Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Membeli Barang Mewah
Sabtu, 5 Januari 2013

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah

Soal:

Apa hukum menjual mobil dan perabot rumah yang mahal?

Jawaban:

Dalam hal ini ada keluasan, jika pembeli mampu dan bukan bermaksud untuk berlebih-lebihan serta berbangga diri, akan tetapi menginginkan keindahan, dalam rangka berhias dan ia mampu untuk itu. Karena ia memiliki harta dan kemampuan. Kami tidak mengetahui adanya larangan tentang hal itu. Jika ia membeli mobil yang mewah atau tempat tidur yang bagus, kami tidak mengetahui adanya larangan dalam hal itu. Akan tetapi sikap tawadhu baik. Jika ia tawadhu untuk Allah, memakai barang-barang yang pertengahan saja, maka itu tentu lebih utama. Maksud saya agar ia dapat menyalurkan kelebihan (hartanya) itu untuk sedekah, membantu fakir miskin dan ikut berkonstribusi dalam kegiatan-kegiatan kebaikan.

Intinya, pertengahan dalam segala perkara lebih utama. Akan tetapi jika seseorang membeli barang yang bagus dan mahal seperti mobil dan tempat tidur, karena ia mampu dan menginginkan keindahan, bukan untuk berbangga diri, maka tidak apa-apa insya Allah.

[Fatawa Nuur ‘Alaa Ad-Darb, 19: 58]

 

* Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz adalah ketua Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Saudi Arabia) dan Mufti ‘Aam Kerajaan Saudi Arabia di masa silam.

 

Penerjemah: Ustadz Abu Khaleed Resa Gunarsa, Lc

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Gunung Emas, Dalil Tawadhu, Dalil Merokok Membatalkan Puasa, Dalil Dalil Tentang Shalat


Artikel asli: https://muslim.or.id/11237-fatwa-ulama-membeli-barang-mewah.html